Rabu, 03 Juli 2013

Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Rembang Diperiksa 10 Jam




SEMARANG, KOMPAS.com - Bupati Rembang M Salim menjalani pemeriksaan selama 10 jam. Ia diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi di Markas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Tengah di Jalan Sukun Raya, Semarang, Rabu (3/7/2013).

Salim datang bersama ajudan dan kuasa hukumnya di Markas Dit Reskrimsus pada pukul 09.30 WIB. Pemeriksaan sendiri selesai pada 19.30 WIB. Seusai pemeriksaan, Salim mengaku akan kooperatif dan bersedia dipanggil lagi untuk memberikan keterangannya. Ia berharap kebenaran kasus ini bisa segera terungkap.

"Saya siap dipanggil, sepanjang tidak ada urusan yang tidak bisa kami tinggalkan," ujarnya.

Salim menjadi tersangka kasus korupsi penyertaan modal PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya(RBSJ). Selain di Polda Jateng, kasus korupsi PT RBSJ ini juga ada yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Jika di Polda terkait dengan penyertaan modal dan pembangunan SPBU, di Kejati Jateng terkait permasalahan kerjasama usaha tebu. Di Kejati, Salim pernah diperiksa sebagai saksi atas tersangka lain.

Terkait dengan kasus yang ditangani Polda, Salim akan mengajukan sejumlah saksi ahli. Direncanakan akan ada dua hingga tiga saksi ahli, salah satunya guru besar dari UGM.

"Ya, untuk meluruskan sehingga semuanya menjadi baik," katanya.

Sebelumnya, Salim dijadwalkan diperiksa pekan lalu. Namun pemeriksaan urung dilakukan karena yang bersangkutan pergi ke Amerika.

"Tapi ada salah informasi, saya pergi bukan karena kunjungan kerja tapi karena pemeriksaan kesehatan jantung," tambahnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Mas Guntur Laupe mengatakan, Salim memiliki peranan penting dalam kasus ini. Sebab itu, pemeriksaan diharapkan bisa segera dituntaskan. Terkait dengan penahanan, hal itu akan dilakukan setelah ada izin dari presiden.

"Aturannya untuk pemeriksaan sekarang kan tanpa izin, tapi untuk penahanan harus ada izin presiden," katanya yang juga mengatakan akan segera melayangka surat izin tersebut.

Seperti diketahui, Salim menjadi tersangka kasus korupsi penyertaan modal PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ) dengan kerugian negara sekitar Rp 4,12 miliar. Jumlah tersebut merupakan hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sudah turun dan diterima Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah.

Hasil PKN itu bernomor 1/S/VII - XIV/02/2013 tertanggal 6 Februari 2013 dengan hasil detil PKN yakni sebesar Rp 4,190.071.100,51.

Tersangka lain dalam kasus ini yakni Siswadi yang menjabat sebagai Direktur PT RBSJ. Siswadi juga menjadi tersangka atas kasus serupa yang ditangani Kejati Jawa Tengah. Saat ini dia sudah ditahan.

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
 

Ketika Rakyat Menjerit Copyright © 2010 | Designed by: Compartidisimo